29 Pelanggar Tibmask di Tanjung Priok Disanksi
Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok bersama personel TNI/Polri dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jl Warakas I, Kelurahan Warakas.
Hasilnya, 29 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan,
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati menuturkan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (prokes) sekaligus sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Hasilnya, 29 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan dikenakan sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan," ujar E
vita, Rabu (17/3).Satpol PP Tanjung Priok Tindak 50 Warga Tak Pakai MaskerDikatakan Evita, kegiatan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan COVID-19 sekaligus penegakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 213 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
"Kami berharap dengan sanksi ini dapat memberikan efek jera dan jadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.